Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Di Hadapan Majelis Hakim, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akui Terima Gratifikasi

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026). Agenda sidang difokuskan pada pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dalam praktik pemerasan penerbitan serta perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3. Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Noel diduga terlibat bersama 10 terdakwa lain dalam skema pemerasan yang secara total mencapai Rp6.522.360.000. Dari jumlah tersebut, Noel disebut menerima uang tunai sebesar Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ. Gratifikasi itu diduga berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker serta sejumlah pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3.

Di hadapan majelis hakim, Noel menyatakan mengakui perbuatannya menerima gratifikasi sebagaimana didakwakan jaksa. Pengakuan tersebut disampaikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dan penerimaan gratifikasi selama periode 2024–2025.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di sektor layanan perizinan K3 Kemenaker yang tengah ditangani KPK. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dalam sidang berikutnya.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *