Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Direktur PT Helios Informatika Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

CORTARA.id – Direktur PT Helios Informatika Nusantara, Royani, hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI periode 2020–2024. Ia terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.45 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja; serta Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya dugaan kongkalikong dalam proses pengadaan. Ia menyebut Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode 2019–2024, Elvizar, telah bersekongkol dengan Catur Budi Harto sejak 2019 — jauh sebelum proyek dimulai.

Dari pertemuan-pertemuan tersebut, keduanya sepakat agar Elvizar dan perusahaannya ditunjuk sebagai vendor pengadaan. Untuk memperkuat posisi, mereka menggandeng PT Bringin Inti Teknologi yang dipimpin Rudy. Dalam kesepakatan itu, Elvizar membawa produk EDC merek Sunmi P1 4G, sementara Rudy menawarkan Verifone.

“Ini yang tidak boleh, bertemu langsung dengan calon penyedia barang. Harusnya melalui proses lelang,” tegas Asep.

Setelah kesepakatan awal tersebut, Indra Utoyo selaku Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI memerintahkan Wakil Kepala Divisi Perencanaan, Danar Widyantoro, serta Wakil Kepala Divisi Pengembangan, Fajar Ujian, untuk melakukan uji kelayakan teknis (proof of concept / POC). Dua merek yang diuji adalah Sunmi P1 4G dari Elvizar dan Verifone dari PT BRI IT, untuk memastikan kecocokan dengan sistem BRILink Mobile.

Namun, uji POC tersebut dinilai tidak transparan karena hanya melibatkan dua merek. Padahal, ada vendor lain yang juga menawarkan EDC Android, seperti Nira, Ingenico, dan Pax. Proses pengujian juga tidak diumumkan ke publik, sehingga vendor lain tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.

Tak berhenti di situ. Atas permintaan Elvizar, Catur disebut memberi instruksi kepada Dedi Sunardi untuk kembali bertemu Elvizar dan Rudy. Pertemuan tersebut bertujuan mengubah TOR Annex II — atau lampiran kedua dokumen terms of reference — dengan menambahkan syarat uji teknis maksimal satu hingga dua bulan. KPK menduga perubahan ini sengaja dibuat untuk mengunci spesifikasi teknis agar sesuai dengan produk milik PT Pasific Cipta Solusi dan PT Bringin Inti Teknologi.

(Sumber – Tempo.co)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *