JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat Jakarta.
Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Gubernur DKI untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi pajak.
“Ini adalah langkah kami untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, Minggu (9/11).
Ia menjelaskan, pembebasan denda dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Penyesuaian akan dilakukan langsung melalui sistem informasi pajak daerah sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. Jadi masyarakat cukup bayar pokoknya saja,” tambahnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI untuk mempercepat realisasi pendapatan pajak daerah sekaligus memberikan stimulus ekonomi di akhir tahun. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta memperkuat transparansi layanan pajak.
Selain itu, pembayaran pajak kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, tanpa perlu datang ke Samsat.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tutup Lusiana.
(Sumber – CNN Indonesia)

