JAKARTA — Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi senilai Rp3.550.000.000 (Rp3,55 miliar). Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/3/2026).
Perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Muh. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Marjani. Keempatnya diproses dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum.
“Turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa KPK.
Dalam dakwaan, Abdul Wahid dan pihak terkait diduga memaksa sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk menyerahkan sejumlah uang. Nilai yang diminta bervariasi, yakni Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta, sehingga total mencapai Rp3,55 miliar.
“Sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.550.000.000,” kata jaksa.
Perkara ini bermula setelah Abdul Wahid dilantik sebagai Gubernur Riau pada 31 Januari 2025. Ia kemudian menempatkan sejumlah orang kepercayaannya di posisi strategis, termasuk menunjuk Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli serta Marjani sebagai ajudan pada 20 Februari 2025.
Dalam praktiknya, Dani disebut turut berperan mengoordinasikan kebutuhan nonformal di luar kedinasan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP. Sementara itu, proses pengumpulan dana diduga berkaitan dengan pembahasan rencana pergeseran anggaran di dinas tersebut pada Maret hingga April 2025.
Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025 yang dihadiri para Kepala UPT. Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta diminta mengumpulkan alat komunikasi mereka.
“Dalam pertemuan tersebut, seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut,” tutur jaksa.
Dalam forum itu, Abdul Wahid disebut memberikan arahan tegas kepada jajaran ASN terkait kepatuhan terhadap pimpinan.
“Lalu terdakwa memberikan arahan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada terdakwa dengan menyampaikan ‘MATAHARI HANYA SATU’,” sambungnya.
Ia juga menegaskan agar seluruh ASN mengikuti perintah Kepala Dinas.
“Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis. Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melaporkan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti.”
(Sumber – CNN)

