Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Harga Avtur Naik 30 Persen, INACA Apresiasi Penghapusan PPN dan Bea Masuk Suku Cadang

JAKARTA – Kenaikan harga avtur akibat eskalasi geopolitik di Timur Tengah mendorong pemerintah menaikkan biaya fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan non-jet. Asosiasi maskapai penerbangan nasional, INACA, merespons kebijakan ini dengan apresiasi.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai langkah yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai sekaligus masyarakat. Selain kenaikan fuel surcharge, pemerintah juga menghapus sementara PPN 11 persen serta membebaskan bea masuk suku cadang menjadi nol persen.

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah,” ujar Denon dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia berharap kebijakan ini segera diimplementasikan di lapangan.

“Dengan begitu, dapat membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara,” kata Denon.

Kenaikan fuel surcharge dari sebelumnya 10 persen menjadi 38 persen disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4). Kebijakan ini berlaku bagi pesawat jet maupun propeler. Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya 10 persen dan untuk propeler 25 persen.

“Dalam menghadapi perkembangan geopolitik dan geoekonomi secara global, kaitannya dengan harga avtur, pemerintah menaikkan fuel surcharge. Fuel surcharge sebelumnya sudah naik 10 persen berbasis pada batas atas tarif tahun 2019, dan kemudian disesuaikan lagi menjadi 38 persen,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan bahwa harga avtur di Indonesia saat ini masih lebih rendah dibanding negara tetangga. Di Thailand, harga avtur mencapai Rp 29.518 per liter, di Filipina Rp 25.326 per liter, sementara di Indonesia berkisar Rp 23.000 per liter. Per 1 April, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta tercatat Rp 23.551 per liter.

“Avtur ini merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar. Tentunya, jika tidak disesuaikan, berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” tuturnya.

Kontribusi avtur terhadap biaya operasional maskapai mencapai sekitar 40 persen. Tanpa penyesuaian fuel surcharge, struktur biaya penerbangan nasional akan terdampak signifikan. Pemerintah pun menyiapkan langkah mitigasi agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat di tengah tekanan kenaikan harga bahan bakar.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *