JAWA BARAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menandatangani nota kesepahaman untuk membangun dua Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bogor. Penandatanganan ini dipimpin Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama delapan kepala daerah serta disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dua lokasi yang ditetapkan berada di Surimukti, Kabupaten Bandung Barat, dan Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa selama ini penanganan sampah membebani anggaran daerah secara besar. Dengan adanya PSEL, ia berharap alokasi belanja bisa ditekan dan dialihkan ke infrastruktur lain.
“Dengan dialokasikan untuk dua tempat di Bogor dan di Kabupaten Bandung Barat, maka nanti efektivitasnya fokus Kabupaten Kota itu hanya pada dua menurut saya.” Ujar Dedi (7/4)
Ia merinci bahwa nantinya hanya dua jenis pekerjaan yang tersisa di tingkat kota/kabupaten: petugas kebersihan penyapu dan transporter pengangkut. Sisanya bisa dipihakketigakan. Dedi menambahkan:
“Nah, ini akan meringankan kita dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan birokrasi sehingga alokasinya bisa digeser untuk kepentingan infrastruktur yang lainnya.”
Menteri LH Hanif Faisol mengapresiasi respons cepat Pemprov Jabar. Ia menegaskan bahwa Presiden melalui Perpres 109 menginstruksikan kota dengan timbunan sampah di atas seribu ton per hari untuk segera menerapkan teknologi waste to energy.
“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas respon yang sangat cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh Kabupaten Kota-nya atas arahan yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penanganan pengelolaan sampah menjadi energi yang terbarukan atau energi-energi listrik atau kita sebutnya PSEL atau post-waste to energy.” Ujarnya.
Penandatanganan ini mencakup dua aglomerasi: Bandung Raya dan Bogor-Depok, dengan total delapan kabupaten/kota. Hanif berharap proses selanjutnya segera dilanjutkan dengan kelengkapan berkas dan penyerahan ke Danantara. Keberhasilan proyek ini akan sangat menentukan apakah pendekatan waste to energy benar-benar mampu mengurai persoalan sampah perkotaan sekaligus menekan belanja birokrasi yang selama ini membengkak.
(Sumber – Detik)

