JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, District 8 SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan manipulasi penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) serta pelanggaran di sektor pasar modal yang berkaitan dengan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh OJK dengan pendampingan penyidik Bareskrim Polri.
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan di PT MASI. Bareskrim Polri menjadi pendamping dalam proses penggeledahan tersebut,” kata Daniel usai penggeledahan di SCBD, Jaksel, Rabu (4/3/2026).
Dalam penyidikan tersebut, OJK menyoroti dugaan keterlibatan mantan Direktur Investment Banking MASI, Asep Sulaeman Sabanda (ASS). Praktik yang diselidiki meliputi manipulasi IPO dan transaksi semu atau wash sale yang diduga berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.
“Dari penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Daniel.
OJK telah menetapkan ASS bersama MWK sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan masih menunggu status P-21.
“Dua tersangka sudah kami selesaikan berkasnya, dan telah kami kirim ke kejaksaan. Dan saat ini tinggal menunggu P-21,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga membekukan sekitar dua miliar lembar saham dengan nilai total mencapai Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga Rp7.000 per saham dalam periode 2021 hingga 2023.
“Nilai tersebut dihitung dari harga saham per lembar senilai Rp 7.000 per lembar sepanjang periode 2021 hingga 2023. Saham-saham tersebut sementara ini tidak dapat diperdagangkan,” ujar Daniel.
OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut guna menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor serta memastikan seluruh aktivitas di sektor ini berjalan sesuai ketentuan hukum.
(Sumber – Republika)

