JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara yang mencakup penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga izin usaha pertambangan operasi produksi periode 2007–2014 itu dihentikan sejak 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyetopan perkara dilakukan karena penyidik mengalami kendala dalam memenuhi unsur kerugian keuangan negara. Menurutnya, hal tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Selain persoalan penghitungan kerugian negara, KPK juga menyinggung aspek daluwarsa perkara. Budi menyebut, dengan tempus kejadian yang terjadi sejak 2009, terdapat keterkaitan dengan daluwarsa khususnya pada pasal suap. “Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata dia.
Budi menegaskan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terkait dalam perkara tersebut. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK menyatakan langkah tersebut sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam ketentuan itu, KPK diwajibkan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kasus izin tambang nikel Konawe Utara sebelumnya menarik perhatian publik setelah KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Mantan penjabat bupati periode 2007–2009 itu diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Perbuatannya juga disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 2,7 triliun.
“Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007–2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
Berdasarkan catatan perkara, Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki potensi tambang nikel besar, sebagian dikelola oleh PT Antam. Pada 2007, Aswad diangkat sebagai penjabat bupati. Dalam periode tersebut, ia diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam di Kecamatan Langgikima dan Molawe, meskipun wilayah itu masih berada dalam penguasaan perusahaan negara tersebut.
Dalam kondisi itu, Aswad diduga menerima permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan swasta, lalu menerbitkan sekitar 30 surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi. Pada tahap inilah, penyidik menduga adanya aliran dana dari masing-masing perusahaan kepada Aswad.
Penghentian penyidikan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif menilai kasus tersebut seharusnya tidak dihentikan. “Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” kata Laode, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (28/12/2025).
Laode mengungkapkan, pada periode kepemimpinannya, KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan suap izin tambang tersebut. Bahkan, saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disebut tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. “Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Kritik juga datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyesalkan keputusan KPK menghentikan perkara yang telah memiliki tersangka. “Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,” kata Boyamin.
Boyamin juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat. Ia menyebut, ketika Aswad hendak ditahan, yang bersangkutan disebut beralasan sakit sehingga penahanan batal dilakukan. Boyamin mengaku memiliki data yang menunjukkan kondisi Aswad tetap aktif setelah itu. “Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK,” ujarnya seraya menunjukkan foto Aswad membeli mobil.
MAKI menyatakan akan berkirim surat kepada Kejaksaan Agung agar lembaga tersebut mengambil alih penanganan perkara izin tambang nikel Konawe Utara. Selain itu, Boyamin juga mempertimbangkan langkah praperadilan atas penghentian penyidikan, kecuali jika Kejaksaan Agung lebih dulu melakukan penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut.
(Sumber – Kompas)

