Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Kasus Korupsi Kuota Haji Diselidiki KPK, Potensi Kerugian Capai Triliunan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

“Belum (rampung), masih proses hitung,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Budi menyebut KPK mendapatkan sejumlah informasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang turut membantu penyidikan. Informasi itu kini menjadi bagian dari bahan analisis penyidik.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan. Setiap informasi dari pansus tersebut juga sudah didalami dan dianalisis penyidik yang tentu itu juga membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang,” jelasnya.

Menurut Budi, hasil temuan pansus tersebut menjadi landasan KPK untuk memperluas penyelidikan dengan memanggil berbagai saksi hingga melakukan penggeledahan.

“Makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini. Dari informasi awal itu, kemudian penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan,” katanya.

Kasus ini berawal saat Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, yang dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga terjadi kerja sama ilegal antara oknum Kemenag dan sejumlah biro travel dalam distribusi kuota khusus tambahan tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menyita uang, kendaraan, dan rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebagian dana sitaan berasal dari pengembalian uang oleh biro travel yang sebelumnya diminta membayar biaya ‘percepatan’ oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan akibat tekanan dari Pansus Haji DPR pada 2024.

(Sumber – DetikNews)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *