JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor swasta oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (14/1/2026).
Empat tersangka tersebut berinisial AMA, IA, GG, dan KRZ, yang seluruhnya merupakan pejabat struktural LPEI pada periode 2006–2018. Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta Nauli Rahim Siregar menyebut, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 919 miliar, dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan sementara ini sebanyak delapan orang.
“Setelah melalui pemeriksaan dan kecukupan alat-alat bukti, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan AMA, IA, GG, dan KRZ sebagai tersangka. Dan dari penyidikan dalam perkara ini, tersangka yang sudah ditetapkan sementara ini berjumlah delapan orang,” ujar Nauli.
Nauli menjelaskan, AMA merupakan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2006–2016, sementara IA menjabat Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016. Adapun GG diketahui menjabat Kepala Departemen Syariah-1 LPEI periode 2017–2018, sedangkan KRZ merupakan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 periode 2011–2016.
Terhadap AMA dan IA, penyidik langsung melakukan penahanan. Sementara itu, GG dan KRZ tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut. Kejati Jakarta meminta keduanya segera kooperatif dan memenuhi panggilan sebagai tersangka. “Kami meminta kepada saudara GG dan saudara KRZ untuk datang memenuhi panggilan sebagai tersangka, atau dilakukan penindakan hukum yang lebih tegas,” kata Nauli.
Kasus ini berawal dari pemberian pembiayaan ekspor kepada PT Tebo Indah, perusahaan swasta di sektor industri dan perkebunan kelapa sawit. Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan adanya manipulasi kondisi keuangan dan appraisal aset agar pembiayaan tetap disetujui, meskipun hasil kajian internal LPEI telah menyimpulkan adanya potensi gagal bayar.
Penyidik menilai pembiayaan tetap diberikan tanpa penerapan prinsip kehati-hatian dan tidak memenuhi prinsip lima C, yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition. Dalam perkara ini, tersangka AMA, IA, GG, dan KRZ diduga bersama-sama melakukan kajian tanpa data yang sah serta tidak memverifikasi kelayakan agunan senilai Rp 919 miliar.
Dalam rangka penyidikan, Kejati Jakarta juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta penelusuran aset para tersangka. Sejumlah aset berhasil disita, antara lain perkebunan kelapa sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, serta sedikitnya empat unit kendaraan, dengan nilai taksiran mencapai Rp 566 miliar.
(Sumber – Republika)

