Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Kejati Riau Tahan Pengacara Zulkifli dalam Kasus Dugaan Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menahan seorang pengacara bernama Zulkifli terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan. Penahanan dilakukan setelah Zulkifli enam kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin (8/12/2025) malam di Kota Pekanbaru. Setelah diamankan, Zulkifli diperiksa sebagai saksi dan penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara dan kecukupan bukti. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Tap.Tsk 08/L.4/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Penyidik menduga Zulkifli terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektar senilai Rp 46,2 miliar bersama Rahman, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Lahan tersebut sebenarnya merupakan aset PT Jatim Jaya Perkasa, namun proses transaksi tetap berjalan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

Menurut Sutikno, pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dicatat melalui kuitansi yang ditandatangani Zulkifli, namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka dan digunakan saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH. Pembayaran kedua dan ketiga, masing-masing Rp 20 miliar dan Rp 16,2 miliar, ditransfer ke rekening Zulkifli dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, termasuk Rahman.

Perhitungan BPKP Perwakilan Riau menyatakan kerugian negara mencapai Rp 64,22 miliar, dengan Rp 36,2 miliar terkait langsung dengan peran Zulkifli. Ia dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025, Zulkifli ditahan di Rutan Pekanbaru.

Sutikno menyatakan penahanan dilakukan karena adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

(Sumber – Kompas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *