Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini resmi dibubarkan dan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Keputusan ini disahkan DPR RI melalui rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Usai penyampaian laporan, Dasco menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Serentak, para anggota rapat menjawab, “Setuju!”
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengungkapkan bahwa terdapat 84 pasal yang direvisi dalam UU tersebut. Salah satu poin krusial adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, serta pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre dalam rapat, Jumat (26/9).
Menurutnya, larangan rangkap jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, dan mulai berlaku sejak putusan tersebut dibacakan.
Terkait siapa yang akan menduduki posisi Kepala BP BUMN menggantikan jabatan Menteri BUMN, Andre menegaskan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” ujarnya singkat usai rapat paripurna DPR RI.
Saat ditanya apakah Plt Menteri BUMN Dony Oskaria otomatis akan menjabat Kepala BP BUMN, Andre kembali menegaskan hal tersebut menunggu keputusan Presiden. “Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” katanya.
Meski terjadi perubahan kelembagaan, Andre memastikan seluruh pegawai Kementerian BUMN tetap berstatus ASN dan otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Proses penyesuaian jabatan akan dilakukan pemerintah melalui peraturan turunan seperti Perpres dan PP.
“Tetap ASN dong. Pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa fungsi utama BP BUMN tidak jauh berbeda dengan kementerian sebelumnya. Namun ada satu perubahan besar: fungsi pengawasan BUMN yang sebelumnya dipegang Kementerian BUMN kini dialihkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Danantara).
“Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, yang berbeda hanya dulu ada fungsi pengawasan, sekarang diserahkan ke Dewas Danantara. Itu doang yang berubah,” tegasnya.
(Sumber – DetikNews)

