Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Komdigi Panggil Google dan Meta, Dinilai Langgar Aturan Perlindungan Anak

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Google dan Meta terkait dugaan pelanggaran aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Kedua perusahaan dinilai belum menerapkan ketentuan bagi pengguna di bawah 16 tahun sebagaimana diatur dalam PP Tunas dan regulasi turunannya.

Platform seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads termasuk dalam tahap awal implementasi kebijakan tersebut yang seharusnya sudah berlaku sejak 28 Maret 2026.

“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (31/3/2026).

Selain itu, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox. Keduanya disebut telah menunjukkan upaya kepatuhan, meski implementasi aturan belum sepenuhnya tuntas.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, platform seperti X dan Bigo Live dilaporkan telah menjalankan kebijakan pembatasan usia sesuai ketentuan yang berlaku.
Komdigi menegaskan akan memprioritaskan kerja sama dengan platform digital yang tidak hanya memanfaatkan pasar Indonesia, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap regulasi nasional, khususnya dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

(Sumber – CNBC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *