Cortara - Indonesia Online News Logo Small

KPK Dakwa Marcella Santoso Suap Hakim dan Cuci Uang Rp 28 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO

JAKARTA — Tiga nama dari kalangan advokat dan legal korporasi besar didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Mereka adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri (Ari Bakri), dan M Syafei, yang diketahui menjabat sebagai pihak legal di Wilmar Group.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/10), jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa ketiganya diduga mengelola uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar melalui berbagai transaksi keuangan.

“Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan… yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, uang sebesar itu berasal dari hasil pengaturan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO. Marcella disebut berperan besar dalam mengatur aliran dana tersebut bersama dua terdakwa lainnya.

Lebih jauh, Marcella juga diduga menerima Rp 24,5 miliar sebagai fee dari hasil suap kepada hakim, dengan tujuan agar para terdakwa korporasi dalam kasus CPO dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtvervolging).

Dalam kasus itu, Marcella menjadi pengacara dari tiga perusahaan besar di sektor minyak sawit, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut sempat divonis lepas di pengadilan tingkat pertama. Namun, penyidik menduga, keputusan tersebut tidak lepas dari praktik suap yang diatur melalui Marcella dan rekan-rekannya.

“Legal fee sebesar Rp 24.537.610.159 berasal dari hasil tindak pidana korupsi, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi agar perkara korupsi minyak goreng diputus dengan vonis onslag,” jelas jaksa.

Sementara itu, M Syafei juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 411,6 juta, yang disebut merupakan dana operasional dari praktik suap terhadap hakim dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Sumber – Kumparan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *