JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1,3 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026 di Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa nilai gratifikasi tersebut berasal dari dua sumber berbeda. Dugaan pertama mencakup penerimaan sebesar Rp1,1 miliar yang diterima Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak.
“KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan gratifikasi lain senilai Rp200 juta yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar. Asep menjelaskan, dalam proyek tersebut Maidi diduga meminta imbalan melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Menurut KPK, permintaan awal imbalan mencapai enam persen dari nilai proyek. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta.
Pasca OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah. Dalam penanganan perkara ini, KPK memetakan dua klaster kasus, masing-masing dugaan pemerasan dan dugaan gratifikasi.
Klaster pemerasan menempatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka, sementara klaster gratifikasi melibatkan Maidi bersama Thariq Megah. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat.
(Sumber – Republika)

