JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua manajer PT Telkom Indonesia (Persero) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
“Pemeriksaan atas nama LP dan DR selaku Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (24/10).
Menurut Budi, pemeriksaan dua saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini sebelumnya mulai diselidiki sejak awal tahun. Pada 20 Januari 2025, KPK memanggil sejumlah saksi setelah mengonfirmasi bahwa perkara digitalisasi SPBU tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
KPK juga mengungkapkan sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun tidak langsung mengumumkan jumlahnya. Baru pada 31 Januari 2025, lembaga antirasuah itu memastikan terdapat tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap akhir, dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kemudian, pada 6 Oktober 2025, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU adalah Elvizar (EL). Ia juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) untuk periode 2020–2024.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan kemudian menjadi Direktur Utama PCS pada saat pengadaan mesin EDC di BRI.
(Sumber – Antara)

