JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai NasDem, Rajiv, dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Rajiv—yang juga dikenal sebagai pengusaha sekaligus kader di bawah kepemimpinan Surya Paloh—diperiksa hari ini.
“Hari ini dipanggil Rajiv, di perkara CSR BI ya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/10).
Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meski berstatus anggota legislatif, Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Kasus ini berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam hasil penyidikan, KPK menduga Heri Gunawan menerima sekitar Rp15,86 miliar dan Satori sekitar Rp12,52 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga kini, keduanya belum ditahan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR dan program sosial lembaga keuangan negara, yang semestinya ditujukan untuk kepentingan publik namun diduga beralih menjadi sumber gratifikasi bagi sejumlah pejabat dan politisi.
(Sumber – CNN Indonesia)

