Cortara - Indonesia Online News Logo Small

KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Zarof sebelumnya dikenal sebagai terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim alias mafia perkara.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Budi belum menjelaskan detail apa kaitan antara Zarof Ricar dengan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. KPK akan menjelaskan hal itu setelah pemeriksaan. Sebelumnya, Hasbi telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dan vonis tersebut tetap berlaku hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus tersangka TPPU bersama Windy.

Zarof awalnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia kemudian mengajukan banding, dan pengadilan tingkat banding memperberat pidana badan menjadi 18 tahun karena perbuatannya dinilai menimbulkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

Hakim pada tingkat banding juga menolak putusan Zarof sebelumnya terkait pengembalian duit Rp 8,8 miliar, yang dinilai hanya berdasar keterangan satu saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut. Selain itu, Zarof tidak bisa membuktikan sumber kekayaan Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia, sehingga seluruh harta benda disita untuk negara. Dalam putusan banding, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

(Sumber – DetikNews)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *