JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan aliran dana nonbujeter di Bank BJB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari lima jam di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (2/12).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali pengetahuan RK mengenai pengelolaan dana yang berada di Divisi Corporate Secretary BJB tersebut, termasuk mencocokkan informasi terkait kepemilikan aset yang tercatat maupun yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran nonbujeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran nonbujeter,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga menanyakan penghasilan resmi RK ketika menjabat Gubernur Jawa Barat serta menelusuri kemungkinan adanya sumber pendapatan lain. Penelusuran ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan RK dengan informasi saksi-saksi sebelumnya serta barang bukti yang telah disita, mulai dari dokumen hingga bukti elektronik.
Setelah pemeriksaan, RK menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui mekanisme pengadaan iklan maupun aliran dana nonbujeter yang menjadi fokus perkara. Ia menyebut seluruh aktivitas korporasi BUMD dilakukan oleh jajaran teknis, bukan ditangani langsung oleh gubernur.
“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya,” kata RK. Ia mengatakan pemeriksaan ini memberikan ruang baginya untuk menjelaskan langsung posisinya dan berharap klarifikasi tersebut dapat mengurangi spekulasi publik.
Pemeriksaan terhadap RK dilakukan untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan penempatan iklan di Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp222 miliar akibat penyimpangan dalam penempatan iklan di sejumlah media massa.
KPK menyatakan bahwa keterangan Ridwan Kamil akan dicocokkan dengan bukti dan informasi lain yang telah dikumpulkan penyidik untuk memastikan konsistensi fakta dalam penyidikan.
(Sumber – CNN Indonesia)

