Cortara - Indonesia Online News Logo Small

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/10). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IIS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis. Ia menegaskan bahwa Indra masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga berita ini diturunkan, Indra belum tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan tersebut. Dalam proses penyelidikan, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara. Sehari sebelumnya, dua saksi, yaitu Edwin Budiman (wiraswasta) dan Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), telah dimintai keterangan oleh penyidik.

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka antara lain Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta, Edwin Budiman.

Para tersangka sebelumnya telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024. Indra sendiri pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu untuk menggugat penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK, namun gugatan tersebut akhirnya dicabut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah empat lokasi di Jakarta, yakni kawasan Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruang biro, staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR. Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen proyek serta bukti transaksi keuangan berupa transfer dana.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi LPSE DPR, diketahui bahwa pada tahun 2020 terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota DPR dengan total nilai mencapai lebih dari Rp120 miliar. Rinciannya mencakup proyek RJA DPR Ulujami senilai Rp10 miliar; RJA DPR Kalibata Blok A dan B senilai Rp39,7 miliar; RJA DPR Kalibata Blok C dan D senilai Rp37,7 miliar; serta RJA DPR Kalibata Blok E dan F senilai Rp34 miliar. Seluruh tender tersebut tercatat berstatus selesai.

(Sumber – CNN Indonesia)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *