Cortara - Indonesia Online News Logo Small

KPK Tahan Eks Dirut Pengolahan Pertamina, Terseret Suap Katalis Rp1,7 M

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis bensin di lingkungan Pertamina. Chrisna langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5–24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

Kasus ini berawal dari proses tender pengadaan katalis di PT Pertamina yang diikuti PT Melanton Pratama (MP). Perusahaan tersebut sempat gagal dalam uji teknis, namun kemudian terjadi komunikasi dengan Chrisna melalui dua tersangka lain agar dilakukan pengkondisian.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), serta pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota (APA). Ketiganya telah lebih dulu ditahan.

“FAG atas perintah saudara GW menghubungi saudara APA selaku rekannya untuk meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan,” kata Mungki.

KPK mengungkapkan, Chrisna kemudian mengeluarkan kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan tersebut membuat PT Melanton Pratama terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar.

Atas kebijakan tersebut, PT Melanton Pratama diduga memberikan fee kepada Chrisna yang bersumber dari Albemarle Corp.

“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai 2015,” ungkap Mungki.

KPK menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan kebijakan Chrisna yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai direktur. Chrisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Karena baru hari ini dilakukan pemeriksaan, tentu penyidik apabila memang ada indikasi terhadap pihak-pihak lain, ini akan dikembangkan ke arah sana,” ujar Mungki.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan sejak Selasa (9/9/2025). Gunardi dan Frederick sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU PTPK, sedangkan Alvin sebagai penerima dijerat pasal suap sebagaimana dikenakan kepada Chrisna.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *