JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akhir masa jabatan yang disampaikan pada 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki total kekayaan Rp13,74 miliar. Aset tersebut didominasi kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan di Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, yang dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan berupa Mazda CX-5 dan Toyota Alphard senilai Rp2,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp220 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,5 miliar. Dengan utang Rp800 juta, total kekayaan bersihnya tercatat Rp13.749.729.733.
KPK menjerat Yaqut dan IAA dengan pasal terkait kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan. KPK juga belum merinci peran masing-masing tersangka, lantaran penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji Indonesia pada 2024, yang diperoleh setelah Presiden saat itu Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama dengan penyelenggara haji khusus, termasuk dugaan pungutan “uang percepatan” senilai sekitar USD 2.400 per jemaah.
KPK juga mengungkap adanya indikasi pengembalian dana hingga sekitar Rp100 miliar oleh sejumlah travel haji khusus, yang diduga dilakukan setelah mencuatnya wacana pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR.
(Sumber – Detik)

