JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan maupun penerimaan hadiah terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2025. Penetapan status tersangka diumumkan pada Rabu (5/11/2025), setelah Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, lembaga antirasuah juga menetapkan dua nama lain, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing AW, MAS, dan DAN,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Konstruksi perkara bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam kepala UPT wilayah I hingga VI. Pertemuan tersebut membahas kesediaan memberikan fee untuk Gubernur Abdul Wahid. Besaran fee yang dimaksud mencapai 2,5 persen dari peningkatan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan, yang semula Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar atau bertambah sekitar Rp106 miliar.
KPK telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama terhitung 4–23 November 2025. Abdul Wahid ditempatkan di Rutan ACLC KPK, sementara Ferry Yunanda serta Muhammad Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Atas dugaan tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber – Kompas)

