JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pembayaran per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, “Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud.”
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta Staf Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting pada Rabu (18/2).
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” ujar Budi.
Perkara ini berakar dari kasus yang menjerat Rita sejak 2017. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Rita ditolak Mahkamah Agung pada 2021, dan ia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain perkara gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada Juli 2024, KPK mengungkap ia menerima dana dari pengusaha tambang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dengan skema USD 5 per metrik ton produksi batu bara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa aliran dana tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
(Sumber – Detik)

