JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mencapai Rp201 miliar. Angka tersebut berasal dari penelusuran aliran dana selama periode 2020 hingga 2025.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12).
KPK menyatakan nilai tersebut belum mencakup pemberian lain di luar transaksi perbankan, termasuk uang tunai maupun barang, seperti kendaraan, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta bentuk keuntungan lainnya.
Pada hari yang sama, lembaga antirasuah memastikan penyidikan terhadap Noel dan 10 tersangka lain telah rampung. Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” kata Budi.
Noel sendiri menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3.
“P21 (pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum) hari ini. Ya harus siap, masa enggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Penindakan tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
Selain Noel, tersangka lain antara lain Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, hingga perwakilan PT Kem Indonesia Temurila. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangan lanjutan, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiganya belum ditahan, namun telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Sumber – CNN Indonesia)

