JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya kejanggalan dalam penetapan harga dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang diajukan perusahaan subkontraktor kepada PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation Group). Penelusuran ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Perusahaan DNR diketahui merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengangkut bansos beras tersebut. Sosok Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka, menjabat sebagai Komisaris Utama DNR Corporation Group.
KPK mendalami persoalan ini dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu (22/10/2025). Mereka adalah Gandi Krisyan Gosal, Direktur PT Lestari Jaya Raya; dan Andri Mulyono, Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi nilai dan mekanisme harga dasar yang ditetapkan dalam proyek penyaluran bansos tersebut.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang mereka sampaikan kepada PT DNR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 200 miliar.
“Penghitungan awal penyidik menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada 19 Agustus 2025 lalu.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat, sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022), Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024), serta Edi Suharto, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HT terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat PKH Tahun Anggaran 2020,” tambah Budi.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar karena melibatkan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun diduga diselewengkan melalui manipulasi harga dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses distribusi.
(Sumber – Kompas)

