JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda (52), yang diduga menjadi kurir dalam jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Nama Koh Erwin sendiri masuk dalam pusaran perkara narkotika yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan Genda diamankan pada Selasa (24/2) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.
“Peran kurir yang merupakan sindikat dari (bandar narkoba) Erwin Iskandar,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3).
Penangkapan itu terjadi ketika tim gabungan tengah memburu Koh Erwin yang saat itu masih berstatus buron. Dari hasil penyelidikan awal, Genda disebut turut terlibat dalam rencana pelarian Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Eko memaparkan, berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bekerja sama dengan Erwin dalam peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin alias Koh Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” ucapnya.
Keduanya disebut pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang didapat dari sosok yang disebut sebagai “Bos Aceh”. Barang tersebut dikirim dari Jakarta ke Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Koh Erwin, lalu disimpan di sebuah hotel setibanya di lokasi.
Menurut Eko, sebagian barang haram itu kemudian diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AkP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO),” tuturnya.
Dalam penangkapan Genda, polisi turut menyita dua unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp2.360.000. Tersangka kini diamankan di kantor Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan bersama Satgas NIC guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sebelumnya, aparat juga telah menangkap Koh Erwin saat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia disebut sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas.
Dalam pengembangan kasus, jaringan Koh Erwin diketahui pernah menyetorkan uang hingga Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Maulangi dalam rentang Juni hingga November 2025. Didik kini telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sumber – CNN)

