Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Larangan Impor Balpres Picu Kegelisahan Pedagang di Pasar Senen

JAKARTA — Larangan impor bal pakaian bekas yang kembali digalakkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai menimbulkan efek domino di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Para pedagang thrifting di kawasan ini kini menghadapi krisis pasokan, dengan stok menipis dan kapal pemasok yang tak lagi diizinkan masuk ke Indonesia.

Di Blok III Pasar Senen, salah satu pedagang pakaian dalam bekas yang enggan disebut namanya mengaku kini hanya bisa mengandalkan sisa stok lama.

“Sudah nggak ada lagi barang, sudah nggak ada barang masuk lagi. Mulai dipersulit, dari kapalnya sudah nggak boleh masuk lagi,” ujarnya saat ditemui, Senin (27/10).

Ia khawatir, jika kondisi ini berlanjut dan stok benar-benar habis, Pasar Senen Blok III akan kehilangan daya tarik utama. Menurutnya, pengunjung kini datang ke pasar tersebut terutama untuk mencari pakaian thrifting.

“Orang ke Senen kan sekarang banyak yang cari thrifting. Kalau kaya plakat-plakat sama partai di bawah paling dapat pelanggan cuma sebulan sekali. Kalau nggak kayak pasar mati,” katanya.

Situasi serupa juga dirasakan para pedagang lain di luar sektor thrifting, seperti penjual makanan di lantai atas pasar yang sangat bergantung pada keramaian pengunjung. Seorang pedagang jaket impor bekas menuturkan, keberadaan barang thrifting selama ini menjadi penopang utama aktivitas ekonomi di pasar.

“Kalau seandainya barang second ini memang habis, ini kayaknya pasar bisa-bisa pengunjung nggak ada lagi gitu. Di sini ini sebenarnya yang diramai pengunjung barang-barang second ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya memberantas impor pakaian bekas ilegal dan berencana menata kembali Pasar Senen sebagai pusat perdagangan produk lokal. Ia memastikan aktivitas perdagangan di sana tidak akan mati, melainkan digantikan oleh produk buatan dalam negeri.

“Oh nggak (bisnis di Pasar Senen tidak akan tutup). Nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Purbaya menekankan, pemerintah tidak akan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual barang ilegal. Sebaliknya, pemerintah akan memperkuat UMKM legal yang dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan produksi nasional.

Ia juga berjanji menindak tegas importir pakaian bekas ilegal dengan mengenakan sanksi denda, sekaligus mendorong penguatan industri tekstil dalam negeri.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapat duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” tutupnya.

Langkah ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kebijakan penertiban impor ilegal dengan nasib para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis thrifting di jantung ibu kota.

(Sumber – Detiknews)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *