Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) bagi dunia usaha, khususnya sektor industri padat karya.
Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) bagi dunia usaha, khususnya sektor industri padat karya.