JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan kebijakan imbauan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD melalui Surat Edaran (SE) yang dibacakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (1/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, perusahaan dianjurkan memberikan fleksibilitas kepada pekerja untuk menjalankan WFH selama satu hari dalam satu minggu, dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk terkait upah dan cuti tahunan.
“Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegasnya.
Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana hari kerja biasa. Adapun teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program optimalisasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel di tengah dinamika kebutuhan dunia usaha.
(Sumber – CNBC)

