JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 1.585 pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk 44 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, dalam upacara pelantikan yang digelar di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Purbaya menegaskan keyakinannya bahwa para pejabat yang dilantik mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai amanah jabatan yang diberikan.
“Saya, Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Purbaya juga menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi seluruh pejabat Kementerian Keuangan, mengingat lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mengelola keuangan negara.
Menurutnya, setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pejabat Kemenkeu berpengaruh langsung terhadap pengelolaan uang rakyat, sehingga harus dijalankan dengan disiplin dan tanggung jawab.
“Jabatan di Kementerian Keuangan adalah jabatan yang menyangkut uang rakyat, dan uang rakyat harus dijaga dengan disiplin dan integritas. Integritas adalah satu hal yang penting untuk Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.
Ia juga mengakui bahwa dalam beberapa waktu terakhir citra integritas Kementerian Keuangan kerap menjadi sorotan publik menyusul sejumlah kasus hukum yang melibatkan oknum pegawai, termasuk di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Karena itu, Purbaya menegaskan bahwa nilai integritas tidak boleh sekadar menjadi slogan, melainkan harus benar-benar diwujudkan dalam praktik kerja sehari-hari.
“Jadi saya minta ketika ngomong integritas, bukan integritas di atas kertas, tapi betul-betul jalankan dengan benar. Saya kesulitan menjaga imej kita di luar, karena sebentar-bentar pasti ada orang bilang, pajak (DJP) begini, Bea Cukai begini,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Purbaya juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan internal agar potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih awal sebelum berkembang menjadi kasus yang merusak kepercayaan publik.
(Sumber – ANTARA)

