Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Menteri LH Segel Lima Tambang di Sumbar Terkait Dugaan Banjir dan Longsor

JAKARTA — Dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan banjir di Sumatera Barat mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas. Lima perusahaan tambang disegel setelah hasil pengawasan menunjukkan aktivitas mereka memperparah sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji.

Penyegelan dilakukan menyusul temuan bukti kuat bahwa operasional tambang di kawasan elevasi tinggi berkontribusi terhadap pendangkalan sungai, yang meningkatkan risiko banjir saat curah hujan tinggi. Penindakan di lapangan dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, langkah tersebut menjadi pintu masuk untuk evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” ujar Hanif dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

Menurut KLH, perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya terdiri dari PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Seluruhnya diduga melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sejalan dengan ketentuan perlindungan lingkungan.

Hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius, antara lain ketiadaan sistem drainase, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, hingga aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak yang memadai.

KLH menilai kelalaian dalam pengendalian erosi dan aliran permukaan (run-off) telah mempercepat pendangkalan sungai, sehingga memperbesar potensi luapan air. Untuk itu, pengawasan di kawasan hulu akan diperketat guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Hanif menegaskan, kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Akuntabilitas korporasi, kata dia, menjadi fokus utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

“Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” tegas Hanif.

(Sumber – ANTARA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *