JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif yang mencuat setelah gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus lalu.
Sidang pendahuluan yang digelar di Gedung DPR, Senin (3/11), menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperjelas rangkaian peristiwa sejak sidang gabungan DPR–DPD pada 15 Agustus hingga awal September. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, salah satu yang disorot adalah dugaan tindakan tidak pantas beberapa anggota DPR saat diumumkan kenaikan tunjangan di tengah sidang tersebut.
“Ada informasi bahwa saat itu diumumkan kenaikan gaji anggota DPR yang direspons dengan berjoget oleh sejumlah anggota,” ujar Dek Gam saat membuka sidang.
Dalam sidang ini, MKD memanggil dua saksi yakni Suprihartini, Deputi Persidangan Setjen DPR, dan Letkol Suwarko, Koordinator Orkestra pada sidang gabungan 15 Agustus. Selain itu, hadir pula sejumlah ahli, di antaranya kriminolog Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Adianto, sosiolog Tubus Rahadiansyah, analis perilaku Gustia Ayudewi, serta perwakilan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.
Dek Gam menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli diperlukan untuk mengungkap duduk perkara secara utuh dan transparan. “MKD akan meminta keterangan guna memperjelas peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” katanya.
Adapun lima anggota DPR yang disidangkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Kelimanya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing sebagai respons atas desakan publik yang menilai mereka kurang menunjukkan empati terhadap kritik masyarakat.
Sidang etik ini menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas lembaga legislatif. MKD menegaskan akan memproses kasus tersebut secara objektif dan sesuai dengan tata tertib serta kode etik DPR.
(Sumber – CNN Indonesia)

