Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun, Pemerintah Tetapkan OpenAI sebagai Pemungut PPN

JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30/11/25. Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kontribusi aktivitas digital terhadap penerimaan negara, seiring perluasan basis pajak dan penunjukan pemungut baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci, penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak sektor fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resmi, dikutip Senin (29/12/25).

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, satu pemungut dicabut statusnya, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dari total pemungut yang ditetapkan, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp34,54 triliun hingga 30/11/25. Kontribusi tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun sepanjang 2025.

Selain itu, penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat sebesar Rp4,27 triliun hingga November 2025. Angka tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,37 triliun.

Adapun penerimaan pajak melalui SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

(Sumber – Sindonews)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *