CORTARA.id – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) resmi melaporkan Trans 7 atas tayangan program Xpose Uncensored yang dianggap merendahkan martabat kiai dan pesantren. Laporan diajukan ke dua lembaga sekaligus, yakni Dewan Pers dan Bareskrim Polri.
Pelaporan ke Dewan Pers dilakukan terlebih dahulu pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB dengan nomor registrasi 2510026. Sekitar satu jam kemudian, rombongan LPBH PBNU bergerak ke Gedung Bareskrim Polri untuk memasukkan laporan yang sama dalam bentuk aduan hukum pidana.
Menurut LPBH PBNU, tayangan tersebut tidak hanya melanggar etika jurnalistik tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA.
Ketua LPBH PBNU, Aripudin, menjelaskan bahwa permintaan maaf dari pihak stasiun televisi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
“Bagi kami, kiai bukan sekadar tokoh agama. Mereka guru kehidupan. Kalau simbol itu dijadikan bahan olok-olok, itu luka bagi seluruh warga pesantren,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa langkah hukum ini bukan didorong oleh kemarahan semata, melainkan untuk menegakkan martabat dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Reaksi penolakan juga meluas di media sosial. Tagar #HormatiKiai sempat ramai dibicarakan sebagai bentuk dorongan moral agar media lebih berhati-hati dalam mengangkat konten terkait tokoh agama.
LPBH PBNU berharap Dewan Pers dapat memproses laporan ini secara profesional, sementara aparat kepolisian diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Trans 7 belum memberikan pernyataan resmi atas laporan tersebut. Dan malam itu, di antara berkas laporan hukum dan wajah-wajah lelah, PBNU tidak sedang menuntut permintaan maaf. Mereka sedang menuntut kembali rasa hormat yang hilang.
(Sumber – Suara.com)
asdasd

