Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Pengemudi Terancam 4 Tahun Penjara

JAKARTA — Aksi berkendara berbahaya terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2) sore. Sebuah Toyota Calya bernomor polisi D 1640 AHB yang dikemudikan Hafiz Mahendra (25) melaju melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan hingga memicu amarah warga.

Peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman yang salah satunya diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, mobil berwarna hitam itu tetap melaju meski telah diperintahkan berhenti oleh petugas. Bahkan, seorang anggota kepolisian terlihat melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Namun pengemudi tidak mengindahkan peringatan tersebut. Ia justru terus menekan pedal gas dan menabrak beberapa sepeda motor serta mobil di depannya. Warga yang geram kemudian mengejar kendaraan itu dan memukulnya menggunakan helm.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain itu di Pasal 311 Ayat 1,” kata Komarudin, Kamis (26/2).

Ia menambahkan, “Mengakibatkan kerugian materiil di Ayat 2, dan Ayat 3-nya ada korban luka.” Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana maksimal empat tahun penjara dan denda Rp8 juta. “Diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan aksi tersebut bermula saat petugas mendapati kendaraan menggunakan pelat nomor palsu. Saat hendak dihentikan, pengemudi justru melarikan diri.

“Diduga menggunakan nomor pelat palsu di Jalan Gunung Sahari, sehingga diberhentikan oleh anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber,” kata Reynold. “Sehingga takut dan melarikan dari lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari arah selatan ke utara,” sambungnya.

Selain pelanggaran lalu lintas, polisi juga mendalami kemungkinan tindak pidana umum lain. Dari dalam kendaraan ditemukan senjata api mainan serta senjata tajam jenis golok dan badik.

“Untuk selanjutnya mengingat ada rangkaian termasuk beberapa alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman,” tutur Komarudin.

(Sumber – CNN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *