JAKARTA — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan peredaran cairan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar. Empat orang tersangka diamankan, terdiri dari tiga warga negara Malaysia dan satu warga Indonesia.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, para pelaku berinisial ASW, KH, CW, dan SY ditangkap di wilayah Tangerang serta Jakarta Pusat. Dari tangan mereka, polisi menyita sekitar 8.500 paket vape berisi cairan etomidate yang tergolong sebagai obat keras. “Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan obat keras dan narkotika,” kata Ronald dalam konferensi pers, Rabu (12/11/2025).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B yang kini berstatus buron (DPO) dan diduga berada di Malaysia.
Menurut perhitungan kepolisian, pengungkapan ini berhasil mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan sekitar 34 ribu orang. Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandara Soetta dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika. “Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
(Sumber – ANTARA)

