JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan 207.529 butir ekstasi yang dibuang pemiliknya di ruas Tol Trans Sumatera. Barang bukti itu telah diperiksa laboratorium dan memiliki estimasi nilai Rp207.529.000.000.
“Ekstasi yang diamankan dan sudah dilakukan pengecekan di laboratorium sebanyak 207.529 butir yang diestimasi seharga Rp207.529.000.000,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan jumlah barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan 207.529 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Eko menjelaskan pelimpahan kasus dari Polda Lampung ke Bareskrim dilakukan untuk mempercepat pengungkapan jaringan.
“Perkara tersebut perlu percepatan penanganan perkara sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas patroli jalan tol menemukan mobil hitam kecelakaan di KM 136 Tol Trans Sumatera pada Kamis (20/11). Kendaraan tersebut dalam kondisi kosong tanpa pengemudi.
Dalam penyisiran area, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lain dengan berbagai warna. Setelah dibuka bersama aparat, di dalamnya terdapat 34 kantong yang diduga narkotika.
“Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari.
Polda Lampung kini mendalami pemilik mobil serta dugaan jaringan peredaran narkoba berskala besar di balik kasus ini.
(Sumber – ANTARA)

