JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera. Keputusan tersebut diambil melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, langkah tegas ini diambil setelah rangkaian bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Satgas PKH kemudian mempercepat audit dan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan lingkungan.
Hasil audit tersebut dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual dari London pada Senin (19/1/2026). Berdasarkan laporan itu, Presiden langsung mengambil keputusan pencabutan izin.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta jajaran TNI, Polri, dan kementerian terkait.
Perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. Untuk sektor kehutanan, perusahaan-perusahaan PBPH di ketiga provinsi tersebut menjadi mayoritas. Adapun untuk sektor non-kehutanan, pencabutan izin mencakup dua perusahaan di Aceh, dua di Sumatera Utara, dan dua di Sumatera Barat, termasuk perusahaan tambang dan perkebunan.
Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan sekaligus upaya memperbaiki tata kelola kawasan hutan dan sumber daya alam, agar kejadian bencana serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
(Sumber – CNBC)

