JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara kuota haji. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang pada Rabu (11/3/2026).
“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Karena itu, seluruh petitum yang diajukan pemohon dinyatakan tidak dapat dikabulkan.
Hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga tidak relevan untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini,” kata Sulistyo.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum yang cukup dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026) menyatakan bahwa penetapan tersangka seharusnya mengikuti ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
Menurut Mellisa, status tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik dan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah diterbitkan.
“Sementara hingga permohonan praperadilan ini diajukan, klien kami hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima,” kata Mellisa.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan waktu penerbitan surat tersebut. Mellisa menyebut penyidikan yang secara khusus menjerat Yaqut sebagai tersangka baru dimulai pada 8 Januari 2026, sementara surat pemberitahuan penetapan tersangka telah diterbitkan sehari setelahnya, yakni 9 Januari 2026.
(Sumber – Republika)

