Cortara - Indonesia Online News Logo Small

PT GBP Didenda Rp214,68 Miliar atas Pelanggaran Laporan Pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi pidana kepada PT Gala Bumiperkasa (GBP) sebesar Rp214,68 miliar setelah terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data tidak benar atau tidak lengkap.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan perusahaan melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Nilai sanksi merupakan denda dua kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, yakni sebesar Rp107,34 miliar.

Selain denda, pengadilan juga memerintahkan perampasan aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan untuk dilelang sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menegaskan langkah ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini melalui proses panjang, termasuk menghadapi empat kali upaya praperadilan serta kendala ketidakhadiran tersangka saat penyerahan tanggung jawab dan barang bukti. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga kasus dapat disidangkan dan diputus.

Kasus ini merupakan hasil koordinasi antara DJP, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum perpajakan. DJP menilai sinergi antar lembaga menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan menjaga penerimaan negara.

(Sumber – ANTARA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *