JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa PT Peter Metal Technology (PMT) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Informasi tersebut ia ungkapkan saat mengikuti rapat dengan Komisi XII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
“Di dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium-137. Dan hari ini prosesnya sedang berjalan,” ujar Hanif.
Hanif menjelaskan bahwa sebelum proses relokasi dilakukan, tim menemukan 1.136 ton material terkontaminasi yang tersimpan di dalam gudang PT PMT. Seluruh material tersebut ditempatkan di fasilitas perusahaan karena memang berasal dari sana. Ia menegaskan bahwa kondisi darurat ini menuntut perencanaan teknis yang lebih komprehensif dari Bapeten dan BRIN untuk menangani material radioaktif secara aman.
“Memang kondisinya sangat darurat, sehingga ke depan diperlukan perencanaan detail, oleh Bapeten maupun BRIN, dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi, yang hari ini kita tempatkan di gudang PMT atas dasar bahwa material ini berasal dari PT PMT,” jelasnya.
Proses dekontaminasi di lapangan, kata Hanif, pada dasarnya telah rampung di 12 titik. Namun masih ada satu titik yang belum dapat dibersihkan karena diduga material radioaktif berada di bawah struktur bangunan.
“Pelaksanaan dekontaminasi pada 12 titik telah selesai. Namun, ada satu titik yang kemudian masih kita dalami, karena kemungkinan bahan radioaktif nuklir ini berada di bawah fondasi bangunan, sehingga kami masih memerlukan kajian lebih lanjut kalau memang diperlukan. Sepertinya kita mau tidak mau harus mengganti ruang tersebut untuk kita robohkan kalau memang Cesium-nya berada di fondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan dekontaminasi,” tutur Hanif.
Sebelumnya, Hanif sudah mengakui adanya unsur kelalaian dari PT PMT yang menyebabkan kontaminasi Cs-137 menyebar ke sejumlah titik industri di Cikande. Ia menyebut kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Bareskrim Polri.
“Hasil penelusurannya memang semuanya scrap itu diproduksi dari PT PMT yang lalai disimpan. Karena memang siapa mengira ada cesium, jadi itu mungkin kelalaian keteledoran kita semua,” kata Hanif pada Rabu (15/10/2025) di Jakarta Selatan.
Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137 kini tengah melakukan dekontaminasi terhadap 22 pabrik di kawasan industri tersebut untuk menghilangkan sisa paparan. Kasus ini mencuat setelah Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat mendapati udang beku asal Indonesia mengandung Cs-137 pada Agustus. Penelusuran kemudian menunjukkan sumber kontaminasi berasal dari besi bekas yang digunakan PT PMT.
Sebelum penanganan tuntas, pemerintah memutuskan penghentian sementara impor limbah logam bekas. Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande juga diwajibkan mendukung operasional Interim Storage darurat di PT PMT, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 2026. Pemerintah menargetkan seluruh proses dekontaminasi selesai pada Desember 2025, mencakup area industri dan pabrik yang teridentifikasi terpapar.
(Sumber – Kompas)

