Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Pupuk Indonesia Pastikan Distribusi 9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi Siap per 1 Januari 2026

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan kesiapan menyalurkan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebanyak 9,8 juta ton. Kepastian ini menyusul penandatanganan kontrak penyaluran bersama Kementerian Pertanian dengan nilai Rp46,87 triliun, yang menjadi dasar hukum distribusi sejak awal tahun.

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid menyampaikan bahwa kontrak yang ditandatangani tepat waktu memungkinkan distribusi pupuk berjalan tanpa jeda administratif, berbeda dari sejumlah tahun sebelumnya.

“Kepastian ini menjadi modal penting dalam menjaga ritme distribusi nasional,” kata Robby, Rabu (29/12/25).

Ia menjelaskan, kesiapan tersebut memungkinkan petani dan pembudidaya ikan yang telah terdaftar menebus pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai 1 Januari 2026. Pengujian sistem distribusi pun telah dilakukan lebih awal, sehingga mekanisme penebusan dipastikan siap beroperasi sejak pukul 00.00 WIB di hari pertama tahun baru.

Untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan awal musim tanam, Pupuk Indonesia juga mengamankan stok pupuk di seluruh wilayah sesuai ketentuan safety stock pemerintah. Pengamanan ini dilakukan lebih masif guna mencegah potensi kelangkaan di lapangan.

Pada 2026, pemerintah turut mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi bagi sektor perikanan sebesar 295.676 ton, mengakhiri jeda subsidi selama empat tahun terakhir. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban biaya produksi pembudidaya ikan dan mendorong pemulihan produktivitas perikanan budidaya nasional.

Sementara itu, alokasi pupuk subsidi untuk sektor pertanian ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, sama seperti tahun 2025. Rinciannya meliputi 4,42 juta ton Urea, 4,47 juta ton NPK, serta pupuk khusus seperti NPK Kakao, ZA, dan pupuk organik, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Desember 2025.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian Jekvy Hendra menegaskan bahwa anggaran besar tersebut harus berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Karena itu, distribusi pupuk dijalankan dengan prinsip 7T dan didukung sistem digital terintegrasi untuk meningkatkan transparansi serta mencegah penyimpangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional.

(Sumber – ANTARA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *