Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Putra Pengusaha Riza Chalid Didakwa Korupsi Rp3 Triliun dalam Skema Minyak Mentah

Jakarta — Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, resmi didakwa terlibat dalam skema korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023 dengan nilai keuntungan pribadi mencapai sekitar Rp3 triliun.

Jaksa penuntut menyebut Kerry tidak sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah pihak, di antaranya mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, serta sejumlah pihak lain dari lingkungan Pertamina dan perusahaan afiliasinya.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menjelaskan bahwa skema ini bermula saat Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin — mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional — menerima permintaan dari Kerry dan Dimas untuk mengatur pengadaan sewa kapal jenis Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Agar kapal tersebut hanya bisa disewa oleh PT Pertamina International Shipping (PIS), dokumen pengadaan sengaja ditambah klausul “pengangkutan domestik” guna menyingkirkan pesaing asing dalam tender.

“Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam persidangan, Senin (13/10/2025).

Tak hanya kapal Suezmax, pengadaan kapal lain seperti Jenggala Bango (MRGC), Gas Beryl (VLGC), dan Ridgebury Lessley B juga ikut dimasukkan dalam skema formalitas meski tidak sepenuhnya memiliki izin usaha pengangkutan migas.

Dari pengaturan sewa kapal itu saja, Kerry dan Dimas disebut meraup keuntungan sebesar USD 9,86 juta atau sekitar Rp163 miliar, ditambah Rp1,07 miliar melalui perusahaan mereka PT JMN.

Tidak berhenti di situ, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan Joedo mendorong kerja sama sewa terminal BBM Merak milik PT Oiltanking Merak (OTM) ke pihak Pertamina melalui sejumlah pejabat, termasuk Direktur Pemasaran saat itu, Hanung Budya.

Dalam prosesnya, mereka menekan jajaran Pertamina agar penunjukan dilakukan langsung tanpa proses seleksi yang layak, bahkan meminta seluruh aset terminal OTM dimasukkan dalam perhitungan biaya yang harus dibayarkan Pertamina.

Pada tahap lanjutan, Kerry dan Gading meminta agar klausul kepemilikan aset OTM dihilangkan dari perjanjian, sehingga meskipun pembayaran dilakukan selama masa kontrak, aset terminal tidak pernah beralih ke Pertamina.

Dari skema penyewaan terminal ini saja, jaksa memperkirakan keuntungan yang dinikmati Kerry dan kelompoknya mencapai Rp2,9 triliun.

Jika digabungkan dengan keuntungan dari sewa kapal, total nilai yang diduga dinikmati kelompok Kerry mencapai sekitar Rp3 triliun.

Sementara itu, kerugian negara akibat seluruh rangkaian praktik ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun berdasarkan perhitungan kejaksaan.

(Sumber – Suara.com)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *