Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) alias Kerry dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina.

Dalam sidang putusan yang digelar hingga Jumat (27/2/2026) dini hari, majelis hakim menyatakan Kerry, yang merupakan putra dari buron M Riza Chalid, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” demikian putusan yang dibacakan hakim.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerr Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim.

Selain pidana badan, Kerry dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, aset terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah selama 190 hari.

Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Kerry) untuk membayar uang pengganti (kerugian keuangan negara) sejumlah Rp2.905.420.003.854,” kata hakim.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kerry akan menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti total Rp13,4 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan dugaan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak pembuktian jaksa terkait unsur kerugian perekonomian negara.

Sidang pembacaan putusan terhadap Kerry berlangsung sejak Kamis (26/2/2026) dan merupakan bagian dari rangkaian vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara yang sama, termasuk sejumlah pejabat subholding Pertamina.

Di antaranya, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi 9 tahun penjara, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dihukum 9 tahun, Edward Corne selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga divonis 10 tahun, serta Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International yang juga dihukum 10 tahun penjara.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *