SUKABUMI — Seorang remaja berinisial N (12), warga Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya berinisial TR. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dan dimakamkan pihak keluarga.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan penyidik telah memeriksa total 16 saksi untuk mengusut kasus tersebut. Pemeriksaan mencakup unsur keluarga, saksi yang mengetahui kondisi tempat kejadian perkara, hingga tenaga medis.
“Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” ujarnya akhir pekan ini.
Menurut Samian, penyidikan dilakukan dengan pendekatan pembuktian ilmiah. Setiap keterangan akan diverifikasi dan disandingkan dengan hasil pemeriksaan medis guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kita kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan hasil visum menemukan berbagai luka pada tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki. Di antaranya terdapat luka bakar derajat 2A di beberapa bagian tubuh serta memar merah keunguan yang mengarah pada trauma benda tumpul.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak,” jelasnya.
Sejumlah tenaga medis dari puskesmas dan RSUD Jampang Kulon telah dimintai keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali mendapat penanganan.
Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan ibu tiri korban yang kini berstatus terlapor. Meski beredar video berisi pengakuan korban sebelum meninggal, penyidik menegaskan proses hukum tetap mengacu pada hasil pemeriksaan ilmiah.
“Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” ujar Hartono.
Kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur apabila terbukti bersalah.
(Sumber – ANTARA)

