Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Restitusi Pajak Melonjak 35,9% Jadi Rp361 Triliun, Menkeu Curiga Ada Kebocoran

JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun, atau naik 35,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Lonjakan signifikan ini dinilai mulai menggerus potensi penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kecurigaannya terhadap adanya kebocoran dalam penyaluran restitusi tersebut. Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh untuk periode 2020 hingga 2025, dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor eksternal.

“Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (9/4/2026).

Audit ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, sehingga hasilnya dapat dilaporkan pada awal kuartal II-2026. Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghapus restitusi, melainkan memastikan fasilitas pajak tersebut tepat sasaran dan digunakan dengan cara yang benar.

Ia membeberkan adanya anomali di sektor tertentu, salah satunya batu bara. Sektor yang seharusnya menanggung beban besar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) justru tercatat banyak menerima restitusi.

“Saya minta BPKP. Jadinya sebulan dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya akan cek lagi,” kata Purbaya.

Jika kecurigaannya terbukti, Purbaya tak segan membawa kasus pelanggaran ke ranah hukum, termasuk jika melibatkan pihak internal Ditjen Pajak.

Sebelumnya, dalam APBN KITA pada 8 Desember 2025, Purbaya menjelaskan bahwa akar masalah restitusi besar di sektor batu bara bermula dari perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan UU Cipta Kerja. Perubahan ini memungkinkan perusahaan mengkreditkan pajak masukan atas ekspor.

“Itu kan gara-gara UU Cipta Kerja, jadi perubahan yang tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan,” ujar Purbaya.

Akibatnya, negara disebut “tekor” karena nilai restitusi yang dibayarkan justru melampaui penerimaan dari pajak, royalti, dan PNBP sektor tersebut. Temuan audit nantinya akan menjadi penentu apakah ini sekadar celah regulasi atau telah terjadi praktik penyalahgunaan sistematis yang merugikan keuangan negara.

(Sumber – CNBC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *