JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah diplomatik dan administratif untuk memulangkan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Malaysia. Berdasarkan data terbaru, terdapat 5.800 WNI yang sedang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan Malaysia, dan 82 di antaranya dijatuhi vonis hukuman mati oleh otoritas setempat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa mayoritas dari mereka terjerat kasus pelanggaran imigrasi, narkotika, hingga tindak pidana ringan. Ia menegaskan, meski dijatuhi hukuman berat, tidak ada satu pun dari 82 narapidana itu yang telah dieksekusi hingga kini.
“Dari 82 orang yang dijatuhi hukuman mati, 79 di antaranya sudah mendapat pengampunan dari pemerintah Malaysia, sementara tiga orang lainnya masih dalam proses hukum. Namun, sampai hari ini tidak ada satu pun yang dieksekusi,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Yusril menyebut bahwa pemerintah Malaysia telah menyatakan kesiapan untuk memulangkan para narapidana tersebut apabila Indonesia mengajukan permohonan resmi. “Pemerintah Malaysia siap setiap saat jika kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia,” katanya.
Meski demikian, langkah pemulangan ini tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Yusril menjelaskan, pemerintah masih harus mengoordinasikan kesiapan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang kini sudah dalam kondisi penuh sesak.
“Kalau tiba-tiba lebih dari 5.000 warga binaan dari Malaysia kita pindahkan ke sini, tentu akan menimbulkan persoalan internal. Kita harus menyiapkan kapasitas dan fasilitas terlebih dahulu agar pemindahan ini tidak menambah beban sistem pemasyarakatan,” jelasnya.
Selain Malaysia, pemerintah Arab Saudi juga memberikan sinyal positif untuk memulangkan WNI yang menjadi narapidana di negaranya. Menurut Yusril, langkah ini merupakan bagian dari kerja sama bilateral yang telah lama dijalin antara kedua negara.
“Sudah ada lampu hijau dari otoritas Saudi untuk memenuhi permintaan Indonesia agar para terpidana kita bisa dipindahkan ke Tanah Air,” ungkapnya.
Yusril menambahkan bahwa jumlah WNI yang menjadi narapidana di luar negeri paling banyak berasal dari Malaysia dan Arab Saudi, sehingga pemerintah akan terus memperkuat koordinasi diplomatik untuk memastikan perlindungan hukum dan kemanusiaan bagi mereka.
“Pemerintah berkomitmen menjalankan pendekatan yang humanis dan berkeadilan. Kita ingin memastikan hak-hak mereka tetap dihormati meskipun sedang menjalani hukuman di luar negeri,” tutup Yusril.
(Sumber – Kompas)

