JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2025. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald hanya memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelas Reonald.
Kasus ini berjalan paralel dengan laporan Richard Lee terhadap Doktif Samira Farahnaz di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban lapor. “Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” ujarnya.
Dwi menambahkan, kepolisian juga membuka peluang penyelesaian melalui mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. “Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” kata dia.
(Sumber – CNN Indonesia)

