Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Satgas PKH Tagih Denda Triliunan ke 71 Perusahaan Sawit-Tambang Perusak Kawasan Hutan

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda kepada puluhan perusahaan yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit maupun tambang tanpa izin. Hingga Senin (8/12/2025), total 71 korporasi telah masuk dalam proses penagihan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penagihan dilakukan terhadap perusahaan sawit dan tambang sesuai revisi PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pemberian sanksi administratif dan PNBP. “Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujarnya di Kejagung.

Dari sisi perkebunan, tercatat 49 perusahaan sawit telah dikenai sanksi administrasi dengan total denda mencapai Rp 9,42 triliun. Namun baru Rp 1,84 triliun yang disetor ke negara, dan “dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” kata Barita. Ia menegaskan bahwa Satgas telah menyiapkan langkah hukum untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi.

“Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara,” lanjutnya.

Sementara itu, 22 perusahaan tambang juga diwajibkan membayar denda dengan nilai total sekitar Rp 29,2 triliun. Setoran yang sudah masuk baru Rp 500 miliar, sedangkan komitmen pembayaran yang telah disampaikan perusahaan mencapai Rp 3,73 triliun. Satgas menyatakan proses penagihan terhadap sisanya masih berjalan.

(Sumber – DetikNews)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *